Kamis 01 Nov 2018 19:28 WIB

TKN: Jokowi tak Bisa Intervensi Polisi soal Kasus Novel

Jokowi sudah menyerahkan kepada polisi untuk usut dengan profesional.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni, menyatakan presiden tidak bisa mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan. Capres pejawat itu sudah menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses kasus itu dengan profesional.

"Ini adalah proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian yang presiden sebagai lembaga eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus itu," kata dia di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Baca Juga

Selain itu, ia menerangkan, selama ini presiden kerap dituduh mengintervensi hukum. Padahal, ia mengatakan, kasus ini justru menunjukan presiden menyerahkan kepada kepolisian. 

Kendati demikian, ia mengatakan, ketika meminta kepolisian profesional mengusut kasus itu, presiden justru dituduh tidak tegas. "Kemarin Presiden disalahkan misalnya 'ini kasus Ratna Sarumpaet kok cepat, diintervensi yah'. Ini salah. Ketika kemudian kejadian secara tidak langsung itu dikatakan 'kok Pak Presiden enggak mengintervensi'," tambah dia.

Menurut Raja, sekarang ini hal yang perlu dilakukan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga penegakan institusi, termasuk pofesionalitas kepolisian dalam mengusut kasus. Dalam tata negara, ia mengatakan, Indonesia menganut trias politika, yakni eksekutif yang diwakili oleh pemerintah, legislatif oleh DPR, dan yudikatif oleh lembaga peradilan. 

Untuk memastikan demokrasi berjalan lancar, lembaga eksekutif punya tugasnya sendiri sehingga tidak bisa mengintervensi yudikatif, termasuk proses hukum sebelum masuk ke lembaga peradilan. Raja menambahkan, lembaga yudikatif juga tidak bisa mengintervensi eksekutif.

Ia menegaskan hal ini agar Jokowi tidak dianggap antipenegakan korupsi. Ia menegaskan, pihak yang berada di partai koalisi pendukung Jokowi pun tidak pernah dilindungi terkait proses hukum di KPK.

"Jadi sama sekali kasus (Novel) ini tidak terkait dengan komitmen Pak Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Toh KPK berjalan baik tidak pernah diintervensi. Kemarin juga ada akan ketua DPR yang tersangka," tutur Sekjen PSI ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement