Kamis 01 Nov 2018 20:12 WIB

IHW Harap UU JPH Bawa Indonesia Pimpin Industri Halal Dunia

Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dalam bidang perdagangan dan perekonomian.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, pengesahan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) sudah sangat mendesak.
Foto: Foto: Dokumentasi IHW
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, pengesahan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) sudah sangat mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, pengesahan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) sudah sangat mendesak. Dia menegaskan, selain sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya, UU JPH juga akan membawa Indonesia menjadi negara yang menerapkan sertifikasi halal sebagai sebuah kewajiban (mandatory).

“Kedepan melalui UU No 33 tahun 2014 tentang JPH, akan membawa Indonesia memimpin industri halal dunia,” kata Ikhsan melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/11).

Dia juga meyakini, melalui UU JPH, Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dalam bidang perdagangan dan perekonomian. Melalui acara Annual General Meeting World Halal Council yang diselenggarakan di Jakarta sejak Selasa (30/10) lalu, Ikhsan berharap UU JPH mampu mendapatkan pengakuan secara Internasional. 

“Melalui acara ini, UU JPH dan Sistem Jaminan Halal dapat lebih mudah dipahami dan diakui oleh negara-negara asing,” jelas dia. 

Menurut dia, melalui UU JPH, pemerintah secara tidak langsung dapat membendung masuknya produk impor ke dalam negeri. Selain itu, Ikhsan juga menggangggap UU JPH dapat menjadi instrumen yang menguatkan rupiah terhadap dolar, mengingat semakin menurunnya nilai tukar rupiah.

Dia juga menekankan bahwa jaminan kehalalan suatu produk adalah hak setiap masyarakat, khususnya masyarakat Muslim. “Halal itu hak masyarakat dan itu jelas menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement