REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengarahkan pertumbuhan kawasan industri yang dibarengi dengan pengembangan infrastruktur teknologi digital, seperti jaringan internet 5G. Konsep pengembangan kawasan industri modern ini diyakini dapat menopang akselerasi penerapan industri 4.0 di Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing industri manufaktur Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, dibutuhkan pemetaan klaster-klaster industri yang sudah siap memasuki era digital. Pemetaan dapat dilakukan dalam bentuk kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta melalui Himpunan Kawasan Industri (HKI).
Ada beberapa keuntungan dalam pengembangan ini, termasuk peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dapat mencapai satu hingga dua persen persen. "Selain itu, pertumbuhan sektor industri dari lima persen menjadi enam sampai tujuh persen pada periode 2018-2030," tutur Airlangga dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (2/11).
Secara keseluruhan, jumlah kawasan industri terus mengalami peningkatan. Dari 74 kawasan indutri pada tahun 2014 menjadi 87 kawasan industri di 2018, atau nak 17,56 persen. Peningkatan ini akan membantu mendorong investasi dan ekspansi sektor industri di Indonesia, apalagi jika sudah memasukkan unsur digitalisasi.
Airlangga menjelaskan, pengembangan kawasan industri juga perlu memperhatikan terhadap pengelolaan limbah dalam rangka mendukung konsep ekonomi berkelanjutan. Saat ini, pemerintah tengah melihat konsep ekonomi keberlanjutan sebagai peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing sektor industri manufaktur. "Upaya yang perlu dilakukan, misalnya melalui pelestarian lingkungan serta penggunaan teknologi bersih, biokimia, dan energi terbarukan," katanya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antar menjelaskan, pihaknya tengah menyusun pedoman untuk pengembangan kawasan industri generasi keempat atau disebut Eco Industrial Park. Upaya ini merupakan hasil kolaborasi Kemenperin dengan badan kerja sama internasional pemerintah Jerman, The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
Pedoman tersebut memuat kriteria-kriteria agar suatu kawasan industri bisa disebut eco industrial park. "Isinya antara lain terkait manajemen dan pelayanan kepada tenant, fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki, efisiensi sumber daya dan energi, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat," kata Ngakan.
Menurut Ngakan, yang membedakan kawasan industri generasi keempat dengan generasi sebelumnya adalah penambahan konsep ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung serta bangunan yang ada di kawasan industri tersebut. Konsep eco industrial park ini dapat diterapkan baik untuk kawasan industri yang sudah ada maupun kawasan industri baru.
Sementara itu, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pengembangan kawasan industri saat ini dituntut harus melakukan pengelolaan secara profesional baik pada aspek manajemen, infrastruktur dan fasilitas penunjang serta pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, konsep kawasan industri ke depannya harus mampu melakukan terobosan yang strategis untuk mampu bersaing di pasar global.
Menurut Sanny, kawasan industri modern dirancang sedemikian rupa agar memiliki infrastruktur dan fasilitas yang terintegrasi untuk membantu pengembangan dan operasional kebutuhan industri di dalamnya.
Sanny menilai, peran serta pemerintah dan penyedia infrastruktur sangat diperlukan dalam penyusunan perencanaan pengembangan kawasan industri dengan keterpaduan rencana penyediaan infrastruktur di daerah. "Misalnya pelabuhan, listrik, gas, sumber daya air, jalur transportasi dan lain-lainnya," ujarnya.