Jumat 02 Nov 2018 11:36 WIB

MUI Belitung Imbau Masyarakat Gelar Shalat Ghaib

Islam memiliki beberapa kewajiban fardhu kifayah terhadap jenazah.

Warga melakukan Shalat Ghaib (ilustrasi)
Foto: Dok Humas Pemkot Malang
Warga melakukan Shalat Ghaib (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PANDAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menggelar Shalat Ghaib guna mendoakan korban pesawat Lion Air yang jatuh pada Senin (29/10). "Kami imbau untuk melakukan Shalat Ghaib yang merupakan bentuk ibadah umat Muslim bagi mereka yang wafat dalam kondisi yang tidak lazim," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Jumat (2/11).

Menurut dia, Islam memiliki beberapa kewajiban fardhu kifayah terhadap jenazah seperti memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Untuk peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang, maka Shalat Ghaib boleh dilakukan dengan maksud mendoakan para korban yang saat ini belum juga ditemukan.

"Untuk peristiwa ini memiliki hal sama bagi jenazah dengan doa yang kita baca dan yakini, namun dengan catatan jenazah tersebut tidak mungkin lagi ditemukan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat tersebut. "Semoga para keluarga korban tetap sabar dan tabah dan terus berdoa atas cobaan ini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah melalui surat imbauan nomor 45/0433/II tanggal 1 November 2018 mengimbau kepada seluruh ketua atau pengurus masjdi di daerah itu untuk dapat melaksanakan Shalat Ghaib. Shalat Ghaib akan digelar setelah Shalat Jumat 2 November 2018.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement