REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.
"Saat ini kita bekerja sama dengan 1.129 lembaga. Ke depannya kita ingin data NIK sudah terintegrasi menjadi single identity number," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh di kompleks Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (2/11).
Zudan mengatakan, saat ini integrasi NIK dengan berbagai basis data dari berbagai lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah terus dilakukan. Dia berharap, data kependudukan ke depannya bisa memuat data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor telpon, hingga rekening perbankan.
"Perlu disinkronkan dahulu baru kita melompat ke arah single identity number. Kalau saya inginnya empat hingga lima tahun ke depan sudah terintegrasi semua," kata Zudan.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi data kependudukan saat ini yang semakin akurat. Dari kerja sama tersebut, Ditjen Pajak akan menerima hak akses dan data kependudukan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup antara lain nomor kartu keluarga, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP). Selain itu, juga bisa melengkapi basis data WP serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia.
Sementara, Dirjen Perbendaharaan Marwanto akan menggunakan data kependudukan tersebut untuk verifikasi penyaluran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia mengatakan, penyaluran KUR harus tepat sasaran.
"KUR itu hanya untuk satu orang jadi tidak boleh double dan perlu dipastikan identitas dari debitur KUR betul-betul akuntabel," kata Marwanto.
Dengan data yang lebih akurat, dia berharap pelayanan juga bisa semakin cepat. "Kami yakin verifikasi dari identitas debitur makin akurat sehingga kejadian double penerima jadi teratasi," katanya.