REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui secara pasti terkait rencana penahanan langsung terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai diperiksa sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pimpinan saat ini KPK masih menunggu saran dari penyidik yang menangani kasus Taufik Kurniawan.
"Pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11).
Saut meminta kepada wartawan untuk menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Taufik. Menurutnya pimpinan tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait perlu tidaknya dilakukan penahan langsung terhadap politikus PAN tersebut.
"Kita tunggu saja," ucapnya.
Taufik Kurniawan akhirnya menyambangi Gedung KPK Jumat (2/11) pagi, setelah sebelumnya dua kali dipanggil pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu. Taufik diketahui hadir di KPK pukul 09.00 WIB.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka atas kasus suap. Taufik diduga menerima 5 persen dari total DAK untuk Pemkab Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.