Jumat 02 Nov 2018 19:29 WIB

Tujuh WNA Ilegal Diamankan Kanim I Tanjung Perak

Mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangannya pertama kali ke Indonesia.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya
Foto: tanjungperak.imigrasi.go.id
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya menangkap dan akan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Mesir dan India. Surat izin tinggal ketujuh WNA itu kedapatan sudah kadaluarsa.

Mereka adalah Nasr Habshy Ali Abdelrahman (44 tahun) asal Mesir, Ahmed Muhammed Hassan Elshoky (29) asal Mesir, Shaik Soheil (21) asal India, Landa Khrisna (23) asal India, Visal Singh (26) asal India, Dharmavarapu Appalaraju (26) asal India, dan Muhammad Sameer (22) asal India.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto mengungkapkan, ketujuh WNA tersebut ditangkap dan akan dideportasi karena surat izin tinggal mereka sudah kadaluarsa. "Terkait keberadaan tujuh WNA di Indonesia, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, masa tinggal mereka melebihi izin tinggal," kata Romi di Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/11).

Karean itu, pihaknya akan segera memulangkan ketujuh WNA tersebut usai seluruh proses administrasi selesai. Pemulangan dilakukan lantaran ketujuh WNA ilegal itu terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian. 

Sebelum dipulangkan, lanjut Romi, mereka akan terlebih dahulu menjalani tindakan administratif selama 60 hari. "60 hari kami berikan tindakan administratif, kedepan akan diproses, lalu dipulangkan ke negara asalnya," ujar Romi.

Romi menegaskan, ketujuh WNA itu terbukti menggunakan visa kunjungan saat kedatangannya pertama kali ke Indonesia. Sesuai ketentuan, tujuh orang ini harus diambil tindakan berupa deportasi, karena setiap orang asing yang ada di Indonesia harus memiliki penjamin saat berada sampai kembali ke negaranya.

"Kecuali, yang menggunakan visa bebas wisata kunjungan, tidak diharuskan adanya penjamin," kata Romi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement