Sabtu 03 Nov 2018 06:30 WIB

Polisi Diminta Selidiki Lion Air, KNKT: Silakan Saja

Setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing sesuai tupoksinya.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Haryo Satmiko (tengah) bersama Senior Investigator KNKT Ony Soerjo Wibowo (kanan) dan Kepala Sekretariat KNKT Bambang Sudaryono (kiri) memberikan keterangan pers pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Haryo Satmiko (tengah) bersama Senior Investigator KNKT Ony Soerjo Wibowo (kanan) dan Kepala Sekretariat KNKT Bambang Sudaryono (kiri) memberikan keterangan pers pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tak keberatan atas desakan anggota DPR RI untuk meminta polisi melakukan penyelidikannya atas jatuhnya Lion Air JT 610. Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko mengatakan setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing. Begitupun dengan kepolisian apabila turut serta melakukan penyelidikan dalam peristiwa jatuhnya Lion Air tipe Boeing 737 Max 8.

“Masing-masing instansi punya kewenangan. Kewenangan dari instansi lain kami serahkan sesuai dengan tugas pokok fungsinya saja,” kata Haryo melalui sambungan telepon Jumat (2/11).

Baca Juga

Yang penting ujarnya, kewenangan KNKT adalah melakukan pemeriksaan dan investigasi atas insiden tersebut. Sehingga apabila polisi pun ingin melakukan pemeriksaan yang sama, maka pihaknya juga tidak akan mempermasalahkan. “Terserah kepolisian saja, tugas fungsinya kan beda (dengan KNKT),” kata dia.

Saat ditanyakan apakah penyelidikan polisi baru bisa dilakukan pasca-investigasi KNKT selesai, Haryo mengaku tidak bisa memastikan. Karena kembali lagi dia tegaskan bahwa setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing seperti apa tugas dan fungsinya. “Masing-masing instansi punya kewenangan. Saya tidak tahu, saya bukan polisi,” kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen dan pemilik Lion Air, Rusdi Kirana. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan maskapai dan sejumlah pelanggaran aturan keselamatan penerbangan.

Selain itu menurut Arief, mengacu pada Pasal 443 UU No.1 Tahun 2009, menyebutkan "Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan".

"Sudah cukup pasal-pasal dalam UU Penerbangan untuk menjerat pemilik dan manajemen Lion Air yang nantinya bisa di juncto dengan KUHP," kata Arief.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max 8 tersebut mengangkut sebanyak 189 orang. Pesawat tersebut rencananya akan terbang ke Pangkal Pinang pada Senin (29/10). Sayangnya, sebelum mendarat di lokasi tujuan, pesawat justru jatuh di Tanjung Karang, Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini tim SAR gabungan masih terus melakukan proses evakuasi korban dan body pesawat serta mencari bagian black box lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement