Sabtu 03 Nov 2018 10:21 WIB

WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Bebas

'Alhamdulillah, saya bisa bebas,' kata Mattari.

Red: Ratna Puspita
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KBRI Kuala Lumpur kembali berhasil mengupayakan pembebasan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim.

Putusan itu setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal. “Lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah,” tulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11).

Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.  Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. 

Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.  Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.