REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan sebanyak 11 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, 11 orang itu tetap dinyatakan melanggar aturan lainnya dan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pembinaan.
Menurut Gema, pihaknya sudah memutuskan status kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 bupati dan walikota di Riau pada Jumat (2/11) malam. "Jadi yang diputuskan adalah untuk 11 kepala daerah, bukan untuk sembilan kepala daerah. Dengan ini kami mengklarifikasi informasi pemberitaan sebelumnya," ujar Gema ketika dihubungi Republika, Sabtu (3/11) sore.
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Riau dan juga hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh 11 kepala daerah itu tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Alasannya, berdasarkan hasil kajian yang merujuk kepada pas 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye.
Kemudian, dalam pasal 303 UU yang sama, hak kampanye harus dibarengi dengan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. "Setelah kami klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau, 11 kepala daerah itu sudah memberikan tembusan cuti untuk kegiatan deklarasi pada 10 Oktober kepada KPU. Sehingga berdasarkan itu maka dugaan pejanat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi menjadi tak terpenuhi," papar Gema.
Akan tetapi, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Riau tetap menemukan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran ini berupa dicantumkannya nama jabatan para kepala daerah itu dalam dokumen tertulis saat deklarasi.
"Terhadap hal ini, pendapat kami adalah bahwa mereka disumpah atas nama jabatan untuk mentaati aturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ketika jabatan itu sudah dibawa ke ranah politik, maka itu kami anggap tidak seadil-adilnya dan tidak sebaik-baiknya," tegas Gema.
Hal ini, kata dia, tidak sejalan dengan pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka inilah yang dianggap oleh Bawaslu Riau sebagai pelangggaran.
Gema mengungkapkan, jika sudah menggunakan nama daerahnya, berarti sudah menciderai aturan tentang pemerintahan daerah. "Boleh berkampanye, tetapi jangan memakai nama jabatan. Karena itu kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pembinaan kepada 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini bermula ketika Bawaslu setempat menemukan adanya dokumen tertulis berisi dukungan dari para kepala daerah itu untuk capres Joko Widodo. Dukungan itu pun sempat dideklarasikan di salah satu hotel di Riau pada 10 Oktober lalu.
Kasus yang dinyatakan sebagai temuan Bawaslu Provinsi Riau ini telah diproses selama 14 hari kerja. Adapun para pihak yang dimintai klarifikasi yakni KPU Provinsi Riau, Projo Provinsi Riau, 11 kepala daerah yang mengikuti deklarasi, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan Ahli hukum administrasi negara.
Adapun 11 kepala daerah itu yakni Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Bupati Pelalawan Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardana, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.