Ahad 04 Nov 2018 05:09 WIB

Yogyakarta akan Tambah Jumlah Daftar Warisan Budaya

Dimungkinkan hingga akhir 2019 bisa bertambah menjadi sekitar 200 bangunan.

Kawasan situs Candi Barong, Desa Sambirejo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta.  Salah satu warisan budaya di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Kawasan situs Candi Barong, Desa Sambirejo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. Salah satu warisan budaya di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terus melakukan penilaian dan kajian terhadap sejumlah bangunan cagar budaya. Sehingga diperkirakan jumlah bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya di Yogyakarta akan bertambah. "Sebelumnya, jumlah bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya ditetapkan 33 bangunan dan pada tahun ini sudah ditetapkan menjadi 44 bangunan. Dimungkinkan hingga akhir 2019 bisa bertambah menjadi sekitar 200 bangunan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Sabtu (3/11).

Penetapan 44 bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun 2018. Di antaranya Ndalem Notonegaran, bangunan gedung Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, bangunan SD Negeri Sosrowijayan, Rumah Kalang di Kotagede, dan sejumlah rumah tinggal hingga bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai hotel.

Menurut Eko, masih banyak masyarakat yang merasa takut apabila rumah atau tempat tinggalnya ditetapkan dalam daftar warisan budaya daerah. Alasannya karena harus berhadapan dengan berbagai aturan saat ingin melakukan renovasi atau memperbaiki bangunan.

"Memang ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Namun, bukan berarti bahwa bangunan-bangunan heritage tersebut tidak boleh direnovasi atau diperbaiki," katanya.

Oleh karena itu, Eko mengatakan, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan berbagai aturan untuk pelestarian bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya.  "Salah satu hal yang ingin kami lakukan adalah membentuk komunitas atau setidaknya grup melalui aplikasi percakapan untuk mewadahi masyarakat yang saat ini menempati atau mengurus bangunan heritage. Mereka bisa saling berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan lebih mudah," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah yang menjadi dasar dalam pendaftaran dan pengkajian warisan budaya. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui, memiliki, atau menguasai objek yang diduga sebagai warisan budaya wajib melapor ke pemerintah daerah.

Bangunan yang dimaksud kemudian dikaji oleh tim ahli cagar budaya dan jika memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah. "Kami pun akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung upaya pelestarian bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya tersebut. Misalnya mencarikan anggaran untuk membantu renovasi. Itu salah satu keuntungan yang ingin kami tawarkan ke pemilik bangunan heritage," kata Eko. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement