Ahad 04 Nov 2018 10:15 WIB

OKI Kecam Keputusan Brasil Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Yerusalem tetap menjadi inti konflik Timur Tengah

Jair Bolsonaro memenangkan pemilihan presiden Brasil
Foto: AP Photo/Silvia Izquierdo, File
Jair Bolsonaro memenangkan pemilihan presiden Brasil

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengkritik keputusan Presiden Brasil yang baru terpilih Jair Bolsonaro. Presiden Bolsonaro berencana memindahkan kedutaan besar Brasil di Israel dari Tel Aviv ke Jerusalem.

"Pernyataan tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan semua resolusi terkait PBB," kata OKI di dalam satu pernyataan pada Sabtu (3/11).

Badan pan-Muslim tersebut menyeru Brazil agar mengambil posisi yang mendukung peluang untuk mewujudkan perdamaian berdasarkan penyelesaian dua-negara, kata kantor berita Anadolu. Pada Jumat (2/11), Liga Arab menyeru Bolsonaro agar membatalkan keputusannya untuk memindahkan Kedutaan Besar Brasil di Israel ke Yerusalem.

Bolsonaro pada Kamis mengumumkan keinginannya untuk memindahkan kedutaan besar negerinya dari Tel Aviv ke Yerusalem segera setelah ia secara resmi memangku jabatan presiden.

Presiden AS Donald Trump menyulut kemarahan masyarakat dunia pada Desember lalu, setelah ia mengumumkan rencana untuk memindahkan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem dan mengakui kota itu sebagai ibu kota Israel. Trump melaksanakan ucapannya pada awal tahun ini.

Sejak itu, pemimpin Palestina di Ramallah, Tepi Barat Sungai Yordania, telah menolak peran penengahan oleh AS dalam proses perdamaian Timur Tengah, yang hampir mati.

Yerusalem tetap menjadi inti konflik Timur Tengah; Palestina berharapa Yerusalem Timur, yang diduduki oleh Israel sejak perang 1967, akhirnya menjadi Ibu Kota Negara Palestina Merdeka. Sedangkan Israel menganggap Yerusalem adalah ibu kotanya yang utuh.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement