Ahad 04 Nov 2018 19:06 WIB

Pemerintah Dukung KAI Jadi Operator KA Cepat Jakarta-Bandung

KAI harus berkerja sama dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC)

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.
Foto: Setkab
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini mendukung minat PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang tertarik menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebelumnya, Diektur Utama KAI Edi Sukmoro mengungkapkan ingin menjadi operator proyek strategis nasional tersebut. 

"Kami mendorong (KAI menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung) karena KAI sudah duduk dalam konsorsium bisa jadi operator," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (3/11). 

Zulfikri mengatakan jika KAI ingin menjadi operator proyek kereta tersebut tetap harus bekerja sama dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Dia mengatakan kepastian KAI akan didapatkan tergantung kesepakatan business to business (BtoB) dengan KCIC. 

Sebab, kata Zulfikri, Kemenhub saat ini memberikan izin kepada KCIC sebagai badan usaha penyelenggara prasarana. Dengan begitu, kewenangan membangun, mengoperasikan, merawat, dan mengusahakan prasarananya jalur dan bangunan hingga fasilitasnya ada pada KCIC.

Selanjutnya, setelah dibangun KCIC dan KAI berhak untuk mengusahakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Karena KAI sudah konsorsium dengan KCIC. Di dalam aturan Kemenhub, kita bisa memberikan izin kepada badan usaha sarana dengan syarat sudah bekerja sama dengan prasarana," jelas Zulfikri. 

Dia menjelaskan hal itu terjadi karena proyek tersebut sepenuhnya merupakan investasi dari KCIC. Untuk itu, jika KAI ingin menjadi operator maka harus melakukan perjanjian B to B dengan KCIC dan juga mengajukan ke pemerintah. 

Zulfikri menilai, KAI seharusnya memilili previlege untuk menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung. "Tapi ini tergantung dari kesepakatan karena KCIC dibentuk dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan China Railway International," ujar Zulfikri. 

Terlebih, menurut Zulfikri saham terbesar milik PSBI. Dengan posisi KAI yang juga merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berpengalaman menjadi operator sarana kereta cepat maka peluangnya cukup besar untuk menjadi operator PSN tersebut. 

Sementara itu, KAI menyambut baik dukungan dari Kemenhub yang memberikan dorongan untuk menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut. "Iya, karena kalau diberi kesempatan kenapa tidak untuk menjadi operator (kereta api cepat Jakarta-Bandung)," kata Kepala Humas KAI Agus Komarudin kepada Republika, Ahad (4/11).

Saat ini, KAI masih menunggu keputusan untuk menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung. KAI sudah menyurati KCIC terkait minat untuk menjadi operator kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro sebelumnya mengakui ada tawaran kepada KAI untuk menjadi operator kereta cepat tersebut. "Ada (tawaran) waktu itu tapi masih mengevaluasi atau mempertimbangkan surat. tetapi saya sudah surati (KCIC)," ujar Edi beberapa waktu lalu. 

Edi mengharapkan, untuk operasional kereta cepat tersebut bisa melibatkan BUMN karena berkaitan dengan pelayanan publika. paling tidak jika nantinya terdapat masalah dalam operasional, menurut Edi jika KAI juga menajadi operator maka kereta cepat tersebt tidak langsung diberhentikan begitu saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement