Ahad 04 Nov 2018 22:00 WIB

Nicklas Bendtner Dihukum Penjara karena Serang Sopir Taksi

Nicklas Bendtner dijatuhi hukuman 50 hari penjara.

Rep: MGROL114/ Red: Israr Itah
Nicklas Bendtner
Foto: EPA-EFE/GEORGI LICOVSKI
Nicklas Bendtner

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Striker Denmark Nicklas Bendtner dijatuhi hukuman 50 hari penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyerang sopir taksi pada Jumat (2/11). Penyerang bertubuh jangkung ini tertangkap rekaman CCTV sedang memukul dan menendang pengemudi taksi di Kopenhagen pada September lalu.

sang pengemudi taksi dilaporkan mengalami patah rahang. Namun, eks penyerang Arsenal ini mengklaim dia bertindak membela diri. Sang pengacaranya pun mengatakan kepada kantor berita Ritzau bahwa Bendtner akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Setelah melewatkan Piala Dunia 2018 akibat cedera, Bendtner yang berusia 30 tahun sekarang menghadapi tugas berat untuk mendapatkan kembali posisinya di tim nasional setelah diskors oleh Asosiasi Sepak Bola Denmark.

"Jika Anda melakukan kekerasan, Anda tidak bisa bermain di tim nasional," kata direktur olahraga FA dari Denmark, Peter Moller, kepada Ritzau, dikutip dari Strait Times, Ahad (4/11).

"Begitu hukumannya dijalani, itu akan tergantung pada (pelatih tim nasional) Age Hareide untuk memutuskan apakah Nicklas Bendtner harus bermain untuk tim nasional atau tidak.”

Rosenborg yang saat ini dibela Bendtner menolak untuk mengambil tindakan hukuman. Pihak klub memberitahu akan mendampingi menuntaskan masalah yang dialami sang pemain.

"Dia akan terus menjadi pemain Rosenborg," kata kepala eksekutif Tove Moe Dyrhaug di TV2.

Mantan pemain depan Juventus dan striker Arsenal itu juga sebelumnya pernah mempunyai cacatan kriminal. Pada 2013, ketika di Juventus, dia terkena denda dan pencabutan SIM selama tiga tahun setelah tertangkap mengemudi sambil dalam pengaruh minuman keras.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement