Senin 05 Nov 2018 00:22 WIB

Jenazah Pretty Telah Disholatkan dan Dibawa ke Rumah Duka

Rency Milano menyebut Pretty meninggal karena sakit lambung dan paru-paru

Rep: Nora Azizah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terdakwa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Pretty Asmara meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Terdakwa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Pretty Asmara meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Pretty Asmara meninggal dunia di RS Pengayoman Jakarta, Minggu (4/11). Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadona. Ucapan belasungkawa juga datang dari beberapa kawan sesama selebriti, salah satunya Rency Milano.

Pantauan Republika.co.id melalui media sosial Instagram, aktris Rency Milano mengunggah beberapa foto di RS Pengayoman Jakarta di dalam akun pribadinya @rency_milano. Beberapa foto memperlihatkan jenazah Pretty tengah dishalatkan dan siap dibawa ke rumah duka.

Di dalam akunnya Rency menulis permintaan maaf dan salam perpisahan pada Pretty. "Maaf aku tidak sempat jenguk kamu," tulis Rency. Ia juga merasa menyesal tidak jadi menjenguk Pretty dan mendoakan sang sahabat mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt.

Beberapa warganet bertanya pada Rency perihal kematian Pretty. Di dalam kolom komentar Rency menjawab bahwa Pretty meninggal dunia karena sakit lambung dan paru-paru. Penyakit itu yang menyebabkan berat badan Pretty menjadi turun drastis.

Rency juga mengunggah video pada Insta Story. Di dalam video tersebut terlihat aktris senior Ria Irawan turut berada di RS Pengayoman. Namun Ria tidak mengunggah apapun di dalam akun Instagram pribadinya.

Pretty Asmara merupakan komedian bertubuh subur yang dikenal di dalam beberapa acara program televisi. Namanya terkenal karena ia memiliki ciri khas bertubuh subur dan suka berpenampilan mencolok. Kabar terakhir, Pretty tengah mendekam di penjara terkait kasus narkoba. Ia diganjar hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement