REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penanggung jawab Instalasi Hiperbarik Rumah Sakit Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati AKBP dr Karjana mengatakan seluruh penyelam yang terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Karawang dapat memanfaatkan terapi hiperbarik tanpa dipungut biaya.
"Terapi tersebut diberikan kepada seluruh penyelam, khususnya dari unsur TNI/Polri, maupun dari unsur relawan," katanya dalam jumpa pers di gedung Sentra Visum dan Medikolegal, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/11).
Ia mengatakan sementara ini baru penyelam dari unsur Polri yang memanfaatkan terapi tersebut. Ia pun mengimbau penyelam lain untuk segera melakukan terapi hiperbarik, apalagi saat ini sudah memasuki hari kedelapan pencarian Lion Air JT 610.
Terapi hiperbarik merupakan prosedur standar yang harus dilalui oleh para penyelam sebelum atau sesudah melakukan kegiatan di bawah permukaan laut. Prosedur standar tersebut telah disepakati oleh perkumpulan dokter spesialis kelautan yang berpusat di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo.
Di samping prosedur standar, terapi hiperbarik juga dilakukan demi mencegah agar penyelam tidak mengalami dekompresi saat menjalani kegiatan di bawah permukaan laut.
"Dekompresi biasanya terjadi jika penyelam turun dan naik ke permukaan secara mendadak. Kadar nitrogen dalam darah akan berikatan dengan gas dan menyumbat pembuluh darah, dan yang fatal, menyumbat organ dalam. Itu yang mengakibatkan kematian mendadak," terang dr Karjana.
Ia menyampaikan, hingga Senin siang, ada sekitar 19 penyelam dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polri yang mengikuti terapi hiperbarik. "Khusus Senin ini ada empat penyelam yang menjalani terapi hiperbarik," tambahnya.
Terapi hiperbarik atau pemberian oksigen murni berlangsung sekitar dua jam, dilakukan di ruangan dan kostum khusus. Tahapannya, dokter akan melakukan pengecekan identitas serta riwayat penyakit, kemudian pemeriksaan medis umum.
"Pemberian terapi hiperbarik dapat ditunda dua sampai tiga hari, apabila pasiennya tengah sakit batuk dan pilek," jelas AKBP dr Karjana.
Pasca pemeriksaan medis umum, pasien akan melalui pemeriksaan organ vital dan laboratorium sederhana, serta pengecekan penunjang dari spesialis telinga, hidung, tenggorokan (THT), dan rontgen dada (thorax). "Dokter nantinya akan menganalisis dan menentukan apa pasien memenuhi syarat untuk menjalani terapi hiperbarik. Jika belum, maka terapi akan ditunda," tambahnya.