Senin 05 Nov 2018 14:57 WIB

KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perpanjang MoU

MoU itu ada perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC/Komisi Antikorupsi Malaysia) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) soal pemberantasan korupsi. Perwakilan MACC mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, pada Senin, (5/11).

Diantaranya Chief Commisioner Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, Deputy Chief Commisioner (Prevention) Dato' Shamsun Baharin bin Mohd Jamil, Director of Policy, Planning, and Research Dato' Nor Azmi bin Karim, dan Director of Agency Integrity Management Dato' Junipah Binti Wandi.

"Tujuannya ke sini memperbarui MoU. Jadi, kami sudah punya MoU lama, kemudian MoU itu sudah waktunya diperpanjang. Tentu saja MoU itu ada perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan," kata Ketua KPK RI Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Adapun penyempurnaan dalam MoU, kata Agus, seperti program joint investigation antara KPK dan MACC. KPK juga akan melakukan joint investigation. "Jadi, nanti yang terkait kasus di Malaysia kami akan minta bantuan MACC. Sebaliknya, kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga, akan kerja sama dengan KPK. Mudah-mudahan itu akan berjalan terus," ucap Agus.

Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa KPK juga akan belajar banyak dari Malaysia soal pusat edukasi antikorupsi.

"Tadi di dalam pertemuan juga kami sampaikan Indonesia membuat apa yang sudah dibuat di Malaysia. Kalau Malaysia punya Malaysian Anticorruption Academy (MACA), Indonesia juga membuat yang namanya Anticorruption Learning Center (ACLC). Ini kami akan banyak belajar dari Malaysia karena Malaysia sudah menerapkan lama," tuturnya.

Menurut Agus, MACA tersebut sudah melakukan pelatihan secara internasional dan para peserta pelatihan itu akan mendapatkan master di bidang antikorupsi. "Bahkan, kalau tidak salah MACA ini juga melakukan pelatihan untuk yang internasional yang bagian dari pelatihan itu akan mendapatkan master di bidang anticorruption," ujar Agus.

Sebaliknya, Malaysia juga akan melakukan studi banding dan pendalaman kepada KPK soal LHKPN. Malaysia juga akan mlelakukan studi banding dan melakukan pendalaman juga karena mereka belum mulai mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN itu ternyata Malaysia baru akan mulai.

"Jadi, LHKPN ini juga nanti kami akan kerja sama. Mereka belajar dengan kami, kami juga akan memberikan informasi kepada mereka," tuturnya.

Sementara itu, Shukri dari pihak MACC menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memperbarui MoU yang telah habis masa berlakunya tersebut. "Tujuan MACC datang hari ini adalah untuk memperbarui MoU. Kami telah mengadakan MoU pada tahun 2013 untuk 5 tahun. Sekarang sudah habis, jadi kami akan perpanjang pada hari ini untuk jangka 5 tahun lagi," ucap Shukri.

Menurut dia, kerja sama antara MACC dan KPK sejak dahulu sampai sekarang memang sangat penting. "Indonesia banyak beri bantuan pada MACC dan MACC memberikan banyak bantuan pada KPK. Banyak kasus-kasus yang telah selesai atas kerja sama antara KPK dan MACC," kata Shukri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement