REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, terkait tiga provinsi di Indonesia yang belum membentuk lembaga Komisi Informasi provinsi. Adapun tiga provinsi tersebut yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Maluku Utara.
"Sebagai kewajiban Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kami mohon hal ini menjadi perhatian bapak wakil presiden," ujar Narayana dalam laporannya di Istana Wakil Presiden, Senin (5/11).
Dalam laporan tersebut, Narayana menyampaikan monitoring dan evaluasi terhadap 460 badan publik. Dari jumlah tersebut, badan publik yang mengembalikan kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ) sebanyak 289. Adapun jumlah pengembalian kuesioner tersebut meningkat 62,83 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Kategori badan publik perguruan tinggi negeri (PTN) dari 134 yang mengembalikan kuesioner 94 (70,15 persen), BUMN dari 111 yang mengembalikan kuesioner 56 (50,45 persen), dan Lembaga Non Struktural dari 86 yang mengembalikan kuesioner 29 (33,72 persen).
Sementara itu, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dari 45 yang mengembalikan kuesioner sebanyak 39 (86,67 persen), pemerintah provinsi dari 34 kembali 25 (73,53 persen). Sedangkan, kementerian dari 34 kembali 31 (91,18 persen), dan partai politik dari 16 kembali 15 (93,75 persen).
Adapun badan publik yang berhasil masuk kualifikasi informatif adalah Institut Pertanian Bogor (IPB), PT Pelabuhan Indonesia III, dan PT Kereta Api Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusaha Batam, dan Badan Pengawal Pemilu. Selain itu, ada pula Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Pemprov Jateng, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat. Di tingkat kementerian terdapat Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.