REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sedikitnya 1.650 kendaraan yang melintasi wilayah hukum Polres Purwakarta, terjaring razia petugas dalam operasi zebra lodaya. Ribuan kendaraan itu, terjaring operasi selama sepekan terakhir. Dengan kondisi ini, sekitar Rp 200 juta dana denda tilangan telah disetor ka kas negara.
KBO Satuan Lalulintas Polres Purwakarta Iptu Gugun Gunadi mengatakan, kendaraan yang terjaring razia ini didominasi sepeda motor. Mereka banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya, pengemudi tidak memiliki SIM serta lupa membawa STNK.
"Dalam razia operasi zebra ini, ada dua sanksi yakni teguran bagi pengendara yang lengkap surat-suratnya. Serta, tilang di tempat bagi yang melanggar," ujar Gugun, kepada Republika.co.id, Senin (5/11).
Untuk sanksi tilang, bagi pengendara motor besarannyamencapai Rp 100 ribu. Sedangkan, pengemudi roda empat besaran tilangnya Rp 150 ribu. Dengan begitu, selama sepekan terakhir ini, pihaknya telah menyerahkan denda tilang kendaraan ke kas negara sekitar Rp 200 juta.
Menurut Gugun, pada awal pekan ini razia zebra lodaya kembali digelar. Lokasinya di sekitaran perempatan Sadang. Dari kegiatan ini, pihaknya belum menemukan hal-hal yang mencurigakan. Seperti, kepemilikan narkoba ataupun kendaraan hasil curian.
Namun, pada razia kali ini masih ada kendaraan yang dilengkapi dengan stiker institusi Polri maupun TNI. Bahkan, ada yang menempelkan stiker ormas yang menyerupai stiker milik TNI.
Meski demikian, anggotanya tetap menjalankan kewajiban. Bahkan, dibantu dengan anggota provost dari TNI dan Polri, kendaraan yang dipasang stiker juga terkena razia. Mereka yang melanggar, baik itu keluarga besar Polri, TNI ataupun ormas tetap diberikan sanksi sesuai aturan.
"Justru, keluarga besar TNI/Polri harus memberi contoh yang positif kepada masyarakat," ucapnya.
Ujang Saripudin (28 tahun) warga Kecamatan Pasawahan, tampak tertunduk lemas ketika kertas tilang berwarna biru diberikan anggota polisi kepadanya. Dia, mengaku salah sebab lupa membawa SIM.
"Saya buru-buru, karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Makanya, lupa membawa SIM," ujarnya yang membawa kendaraan roda empat ini.
Karena kesalahannya ini, Ujang terpaksa membayar denda tilang sebesar Rp 150 ribu. Dia berjanji, tidak akan melupakan SIM atau STNK kendaraannya. Apalagi, razia zebra ini akan berlangsung sampai 12 November mendatang.