REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik berupa memilih dan dipilih selama tiga tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Abubakar. Tuntutan jaksa hari ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan ini mempunyai hukum tetap," ujar JPU Budi Nugraha, Senin (5/11).
Tuntutan pencabutan hak ini tertuang dalam dakwaan alternatif pertama karena dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Abubakar dapat diterapkan pidana tambahan baik berupa uang pengganti maupun benda pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana tertuang sama Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan d UU No. 31/1999.
Dalam surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa Abubakar telah mencederai kepercayaan masyarakat yang harusnya menyukseskan agenda-agenda pembangunan di KBB. Abubakar juga saat itu memiliki peran strategis sebagai ketua DPC PDIP di KBB. Sebagai bupati yang dipilih masyarakat, harusnya Abubakar secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kepercayaan masyarakat.