Senin 05 Nov 2018 17:38 WIB

Enggan Dipenjara, Terdakwa Pengeroyok Haringga Minta Dibina

Hukuman tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pemasyarakatan Bandung.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Suporter Persija Jakarta, the Jak, membentangkan spanduk besar solidaritas belasungkawa atas meninggalnya rekan Haringga Sirila pada laga Liga 1 Persija Jakarta melawan Perseru, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Suporter Persija Jakarta, the Jak, membentangkan spanduk besar solidaritas belasungkawa atas meninggalnya rekan Haringga Sirila pada laga Liga 1 Persija Jakarta melawan Perseru, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta (the Jak), Haringga Sirla, meminta tak dihukum penjara. Melalui kuasa hukumnya, mereka yang masih di bawah umur meminta hukuman pembinaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kelima terdakwa dalam sidang pembelaan (pleidoi) di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (5/11). "Dalam pleidoi tadi kami sampaikan kepada hakim agar mereka dibina di masjid di sekitar tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah, sementara yang tidak masuk ke panti sosial," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum para terdakwa usai persidangan.

Dadang mengungkapkan, untuk empat anak berstatus pelajar, pihak pengacara meminta hukuman pembinaan di masjid dekat tempat tinggal mereka. Bentuk pembinaan yang diajukan pengacara, kata dia, yaitu shalat berjamaah di masjid di sekitar tempat tinggal mereka saat shalat Maghrib dan Isya.

Tak hanya itu, kata dia, setiap hari Sabtu dan Ahad mereka wajib membersihkan masjid bersama pengurus DKM kebersihan yang digelar oleh pihak DKM. "Pertimbangannya mereka (empat pelajar) harus bersekolah," kata dia.

Dikatakan Dadang, hukuman pembinaan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 Ayat (3) dan Ayat (4) sistem peradilan anak. Rekomendasi tersebut, dia mengatakan, wajib menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. "Rekomendasi sifatnya wajib dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.

Kelima pengeroyok ini ialah S (16), AR (15), TD (17), AF (16), dan N (17). Dari kelimanya, empat di antaranya masih berstatus pelajar dan satu, yakni AR, putus sekolah. Para terdakwa dituntut hukuman penjara antara tiga dan lima tahun. Sementara untuk AR yang putus sekolah, kuasa hukum meminta masuk panti sosial. Di panti tersebut, kata dia, AR bisa bisa mengikuti pelatihan dan keterampilan kerja. "Untuk AR yang putus sekolah mengikuti pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi, Bogor, milik Kemensos," kata dia. 

photo
Daftar suporter Persib dan Persija yang tewas karena kekerasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement