REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya mulai menggelar pembahasan tentang status akhir kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak. Menurut Abhan,putusan status kasus ini paling lambat akan diumumkan pada Rabu (7/11).
"Saat ini masih dalam pembahasan kami dan belum selesai pembahasannya. Batas waktunya maksimal 7 November," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/11) petang.
Adapun salah satu bahan pembahasan Bawaslu yakni keterangan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Abhan juga menegaskan jika batasan citra diri sebagai salah satu definisi kampanye pemilu, juga menjadi salah satu bahan kajian kasus ini.
"Kalau KPU dan KPI, rumusan batasan citra diri bagi paslon capres-cawapres adalah nomor urut dan gambar. Batasan ini sudah bisa menjadi dasar," tegasnya.
Ditemui secara terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan keterangan KPU yang menyatakan bahwa iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf merupakan bentuk pelangggaran, akan dijadikan bahan rujukan. "Termasuk pelangggaran kalau kata KPU. Tetapi, termasuk jadwal (kampanye) atau tidak, ya masih kita bahas. Termasuk soal keterangan TKN yang menyebut bahwa tidak ada niatan adanya iklan tersebut (untuk kampanye)," tegas Bagja.
Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia, Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.
Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada TKN Paslon Capres-cawapres tersebut
Sejauh ini, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU sebagai saksi ahli, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia, bagian legal Harian Media Indonesia dan TKN Jokowi-Ma'ruf. Sementara itu, menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan iklan sumbangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di salah satu media cetak nasional melanggar aturan kampanye. Hal tersebut disampaikan saat KPU diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli soal kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Dalam keterangan itu, Wahyu menjelaskan bahwa kampanye di media massa hanya boleh dilakukan selama 21 hari, yakni pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. "Iya bahwa iklan itu (iklan Jokowi-Ma'ruf) jelas merupakan pelanggaran. Iklan kampanye itu kan waktunya 21 hari saja, kalau ada iklan di luar kampanye, maka itu pelanggaran," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Karena itu, KPU menyerahkan pengusutan kasus ini kepada Bawaslu. "Kapasitas saya saat dimintai keterangan apakah itu pelanggaran atau bukan ya saya katakan pelanggaran," tutur dia.