Senin 05 Nov 2018 21:24 WIB

Bawaslu Putuskan Kasus Luhut dan Sri Mulyani Besok

Mekanisme pengumuman disampaikan secara tertulis.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Menko Maritim Luhut Pandjaitan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menko Maritim Luhut Pandjaitan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan status kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari oleh dua menteri kabinet Joko Widodo akan diputuskan pada Selasa (6/11). Jadwal penanganan kasus yang melibatkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu berakhir pada Selasa.

"Untuk besok, kami akan umumkan status kasus dugaan pelanggaran kampanye Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani dulu. Mekanisme pengumumannya mungkin akan disampaikan secara tertulis," ujar Bagja ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) malam.

Sementara itu, kasus dugaan pelangggaran kampanye berupa iklan di media cetak baru akan diputuskan pada Rabu (7/11). "Kalau untuk yang iklan di media cetak, belum akan kami umumkan besok. Masih dalam proses (pembahasan)," tegas Bagja.

Berdasarkan jadwal penanganan selama 14 hari kerja, kasus dugaan pelangggaran kampanye Luhut dan Sri Mulyani jatuh tempo pada Selasa. Sementara itu, berdasarkan jadwal penanganan yang sama, kasus dugaan kampanye di  luar jadwal  lewat iklan di media cetak oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akan jatuh tempo pada Rabu.

Bawaslu sendiri sudah selesai melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Pembahasan status akhir kedua kasus ini pun sudah dimulai pada Senin sore.

Dian Erika Nugraheny

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement