REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi akan segera mengajukan rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) 2019 ke Gubernur Jawa Barat. Rencananya rekomendasi UMK ini akan ditandatangani Wali Kota Sukabumi pada Selasa (6/11) siang mendatang dan selanjutnya akan diajukan ke provinsi.
‘’ Penghitungan UMK didasarkan pada laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto 5,14 persen,’’ ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada wartawan Selasa. Dari hitungan tersebut kenaikan UMK 2019 mencapai sebesar 8,03 persen yakni Rp 2.331.752.
Saat ini besaran UMK Kota Sukabumi mencapai sebesar Rp 2.158.000. Sehingga ada kenaikan yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Menurut Iyan, besaran UMK juga telah didiskusikan dengan dewan pengupahan kota (Depeko). Tahapan berikutnya yakni ekpose kepada kepala daerah mengenai ajuan besaran UMK 2019 pada Selasa (6/11) siang.
Selanjutnya lanjut Iyan, Kota Sukabumi akan mengajukan besaran UMK 2019 kepada provinsi. Hal ini disebabkan penetapan UMK 2019 dilakukan oleh Gubernur Jabar.
Iyan mengungkapkan, bila UMK sudah ditetapkan maka akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan. Harapannya perusahaan bisa membayar para karyawannya dengan besaran UMK yang baru tersebut.
Pemkot ungkap Iyan, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan pembayaran UMK di setiap perusahaan. Sebaliknya bila ada perusahaan yang keberatan bisa mengajukan upaya penangguhan kepada pemerintah provinsi Jabar.