Selasa 06 Nov 2018 12:27 WIB

Balai Karantina Ikan Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bulu

Satwa itu tersebut kedapatan dibawa oleh pria berkebangsaan Cina, TY.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Kepiting sitaan (ilustrasi)
Foto: dok. Polsek Jagoi Babang, Kalbar
Kepiting sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I berhasil menggagalkan penyeludupan 40 ekor kepiting bulu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/11). Satwa itu tersebut kedapatan dibawa oleh pria berkebangsaan Cina, TY (34 tahun).

Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta Habrin Yake mengatakan, TY datang ke Indonesia menggunakan pesawat Shanghai Airlines MU-5059, Senin (5/11). TY datang dengan membawa lima boks styrofoam berisi kepiting yang dibungkus kardus.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan terhadap kepiting tersebut karena yang bersangkutan tidak dapat menyanggupi untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"TY kedapatan membawa 40 ekor kepiting bulu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau Health Certificate, maka kami lakukan penahanan terhadap kepiting tersebut," kata dia, Selasa (6/11).

Kepada petugas, lanjut dia, TY mengaku membeli kepiting tersebut di sebuah pasar di Cina. Rencananya, kepiting yang dibeli dengan harga Rp 100 ribu per ekor itu untuk dikonsumsi bersama kerabatnya di Jakarta. "Yang bersangkutan mengatakan tidak memahami aturan tentang pemasukan hasil perikanan ke Indonesia," kata Habrin.

Habrin menjelaskan, TY diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Menurut dia, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. TY, lanjut dia, juga bersedia agar kepiting untuk dimusnahkan oleh petugas.

Habrin menambahkan, kepiting-kepiting tersebut rencananya akan dimusnahkan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Kepiting tersebut akan kita dimusnhakan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement