Selasa 06 Nov 2018 15:04 WIB

Beraksi 56 Kali, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Tiga pelaku ditangkap, salah satu pelaku KS (36 tahun) terpaksa ditembak kakinya

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menunjukkan seorang tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor, dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/11). Komplotan pencuri itu telah beraksi 56 kali dalam enam bulan terakhir di wilayah Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menunjukkan seorang tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor, dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/11). Komplotan pencuri itu telah beraksi 56 kali dalam enam bulan terakhir di wilayah Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor. Para tersangka telah beraksi 56 kali dalam enam bulan terakhir di wilayah Indramayu.

Komplotan itu terdiri dari SN (21 tahun) dan DN (24 tahun) warga Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, KS (36 tahun) warga Desa/Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dan ERLG (33 tahun) warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

"Mereka beraksi hampir setiap hari," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/11).

Yoris menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari pencurian sepeda motor yang dialami sejumlah warga pada 31 Oktober 2018. Korban lantas melaporkan hal itu kepada polisi.

Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dalam empat hari, polisi berhasil menangkap pelaku SN.

Dari pengembangan kasus terhadap tersangka SN, polisi dalam waktu singkat berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DN, KS dan ERLG. Namun,  pelaku KS terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Yoris mengungkapkan, dalam aksinya, komplotan tersebut menyasar sepeda motor milik para korban yang sedang diparkir, baik di halaman rumah warga maupun di pinggir jalan. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu lima anggota komplotan pencuri itu yang masih kabur," tegas Yoris.

Adapun kelima pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni RS (33 tahun), AG (29 tahun), UTG (26 tahun), BK (47 tahun) dan WRD (29 tahun).

Salah seorang korban, Umar, mengatakan, sepeda motornya dicuri saat diparkir di halaman rumahnya di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, 1 November 2018 dini hari. Padahal, saat itu sepeda motornya dikunci dan pagar rumahnya juga digembok. Namun, pencuri berhasil membobolnya.

"Alhamdulillah motor saya sekarang sudah ketemu. Terima kasih Pak Polisi," tandas Umar, yang hadir langsung saat jumpa pers di Mapolres Indramayu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement