Selasa 06 Nov 2018 16:16 WIB

Tol Sragen-Ngawi Kantongi Sertifikat Laik Operasi

Jalan Tol Solo-Ngawi tahap I dan tahap II telah diresmikan lebih dulu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Gerbang tol Colomadu dan kondisi jalan di ruas tol fungsional Kartasura- Ngawi, Rabu (6/6). PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memastikan ruas tol fungsional Kartasura- Ngawi siap dilalui para pemudik mulai Jumat (8/6) besok.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Gerbang tol Colomadu dan kondisi jalan di ruas tol fungsional Kartasura- Ngawi, Rabu (6/6). PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memastikan ruas tol fungsional Kartasura- Ngawi siap dilalui para pemudik mulai Jumat (8/6) besok.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi David Wijayatno mengungkapkan, jalan Tol Solo-Ngawi untuk segmen Sragen-Ngawi siap beroperasi dalam waktu tidak lama lagi. Hal ini setelah jalan tol yang dibangun oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tersebut, telah mengantongi sertifikat Laik Operasi.

Sertifikat tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018. Surat tersebut menyatakan, secara umum, Jalan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol.

"Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar David dalam siaran persnya, Selasa (6/11).

Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif tol, PT JSN dapat melaksanakan sosialisasi pengoperasian jalan tol tersebut. Selain itu, PT JSN diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasinya Jalan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi. Rencananya, jalan tol ini dilengkapi dengan delapan Gerbang Tol (GT) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol. Diantaranya GT Colomadu, GT Bandara, GT Ngemplak, GT Purwodadi, GT Karanganyar, GT Sragen, GT Sragen Timur, dan GT Ngawi (Kota Ngawi).

Jalan Tol Solo-Ngawi terdiri atas tiga tahapan pengoperasian. Tahap I Segmen SS Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 kilometer (km) telah beroperasi sejak 30 Maret 2018. Lalu, Tahap II Kartasura-Sragen diresmikan pada 15 Juli 2018. Terakhir, Tahap III Sragen-Ngawi yang telah mendapat sertifikat laik operasi.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki panjang 90,43 km yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan, yaitu bagian yang dikerjakan oleh pemerintah mulai STA 0+000- STA 21+081,5 sepanjang 21,08 km, sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA 90+43 sepanjang 69,35 km dikerjakan oleh PT JSN. Jalan Tol Solo-Ngawi telah dioperasikan tanpa tarif sebagai jalan tol fungsional pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2018 lalu. Kala itu, peran jalan tol fungsional Solo-Ngawi terbukti memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Jalan Tol Solo-Ngawi merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dukungan infrastruktur jalan tol tersebut menjadi salah satu upaya dalam memecah masalah transportasi darat dan konektivitas baru yang dapat berdampak positif bagi ekonomi kawasan secara umum, khususnya lingkungan sekitar Jalan Tol Solo-Ngawi.

Baca juga, Tol Sragen Ngawi Segera Beroperasi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement