Selasa 06 Nov 2018 17:08 WIB

Bawaslu Pastikan Putuskan Kasus Iklan Jokowi pada Rabu Besok

Bawaslu meminta keterangan tambahan kepada KPU terkait iklan Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) meminta keterangan tambahan kepada KPU terkait iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf Amin di media cetak. Bawaslu memastikan status akhir soal iklan tersebut diputuskan pada Rabu (7/11).

"KPU kami posisikan sebagai ahli berkaitan dengan memahami apa itu pengertian kampanye, jadwal, tahapan, dan juga batasan kampanye selama 21 hari di media massa. Sebab, KPU yang memiliki kewenangan membuat aturan tentang kampanye. Jadi hari ini kami meminta keterangan tambahan dari KPU sehingga nantinya bisa diambil kesimpulan yang objektif soal kasus ini," jelas anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Ratna pun menegaskan tidak ada perubahan keterangan yang disampaikan oleh KPU. Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya sudah pernah hadir memberikan keterangan terkait iklan di Harian Media Indonesia ini. Setelah mendapatkan keterangan tambahan dari KPU, Bawaslu segera membahas dengan sentra penegakan hukum terpadu pada Selasa.

"Kemudian malam ini atau Rabu besok kami akan menggelar pleno. Besok kami sudah bisa menyampaikan status dari kasus ini," katanya.

Dijumpai secara terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya tidak dimintai keterangan tambahan untuk kasus iklan di media cetak. Kedatangannya ke Bawaslu pada Selasa hanya untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran kampanye terkait penggratisan jembatan Suramadu.

"Kami tidak tahu kalau kasus iklan akan diputuskan besok. Tapi, saya harap akan ada keputusan yang baik," ujarnya di Kantor Bawaslu.

Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada TKN Paslon Capres-cawapres tersebut

Sejauh ini, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU sebagai saksi ahli, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia, bagian legal Harian Media Indonesia dan TKN Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu juga sebelumnya menyampaikan jika batas akhir penanganan kasus ini berakhir pada 7 November.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement