REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung memvonis hukuman penjara terhadap terdakwa anak kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, di Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, September 2018 lalu, Selasa (6/11). Hakim tunggal Suwanto memvonis empat anak dihukum penjara dan satu anak divonis bebas.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi. Sesi pertama, tiga pelaku anak, SH (16 tahun), AR (15), dan TD (17). Kemudian sesi kedua NSF (17) dan AF (16). SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD tiga tahun enam bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti turut melakukan pengeroyokan. Sejumlah bukti turut menjadi alasan ketiganya terjerat pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menimbulkan hilangnya nyawa orang.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun dan empat tahun. Melalui kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya, ketiganya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Sementata itu, hakim juga turut memberikan vonis bagi AF, yakni hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan untuk NSF, hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hasil bebas untuk NSF disambut baik oleh pengacaranya, Leksa Dharma. Leksa menyatakan, hakim sudah cukup objektif memutuskan vonis. "Di sidang umum kami melihat fakta dari video, tidak ada saksi dan klien kami tidak melakukan itu," kata Leksa usai sidang.
Leksa menilai, keputusan tersebut sudah sangat adil. Meski begitu, ia mempersilakan jika jaksa akan melakukan kasasi. "Silakan itu hak jaksa untuk kasasi, (terdakwa) yang lain juga menyatakan banding. Itu hak, upaya secara hukum, tapi keadilan harus ditegakkan selama di negeri ini," ujar dia.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU yang meminta AF dan NSF dihukum 3,5 tahun penjara. Namun, atas putusan vonis bebas pada NSF, NSF berhak dikembalikan nama baiknya, hak, serta martabatnya dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum.