Selasa 06 Nov 2018 20:51 WIB

Mengapa Bupati Anna Harus Mundur?

Keputusan akhir pengunduran diri Anna ditentukan Kemendagri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah
Foto: dok. Diskominfo Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU  -- Keputusan akhir mengenai pengajuan pengunduran diri Bupati Indramayu, Anna Sophanah, akan ditentukan oleh Kemendagri. Pengunduran diri Anna diyakini tak akan mengganggu jalannya pemerintahan.

 

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya, menjelaskan, surat pengajuan pengunduran diri Bupati Indramayu, Anna Sophanah, diterima DPRD Indramayu pada 30 Oktober 2018.

Menyikapi surat tersebut, DPRD Indramayu akan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Indramayu Masa Jabatan 2016-2021 dan Persetujuan DPRD. "Rapat paripurna akan digelar Rabu (7/11)," ujar Alam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/11).

Alam menyatakan, rapat paripurna itu harus memenuhi quorum 2/3 dari 50 anggota dewan. Di hadapan anggota dewan, Bupati Anna akan menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya maupun alasan di balik pengajuan tersebut.

Saat itulah, anggota dewan yang hadir akan menentukan suara mereka untuk menyetujui atau menolak pengajuan pengunduran diri dari Bupati Anna. Keputusan anggota dewan itu selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri melalui gubernur Jabar.

Baca juga, Bupati Indramayu Ajukan Surat Pengunduran Diri.

Baca juga,  Bupati Anna Raih Penghargaan Peduli HAM.

"Apapun keputusan DPRD Indramayu, keputusan akhirnya ada di Kemendagri," terang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Alam menambahkan, pengajuan pengunduran diri bupati Indramayu itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu, termasuk pembahasan APBD 2019 yang kini sedang berlangsung. Dia mengatakan, semua hal tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua FPKS DPRD Indramayu, Ruswa, membenarkan, apapun keputusan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna pada Rabu (7/11) terkait pengunduran diri Bupati Anna Sophanah, namun keputusan akhirnya tetap ditentukan oleh Kemendagri. "Apapun hasil paripurna di DPRD Indramayu, setuju atau tidak setuju, keputusannya ada di tangan Kemendagri," tegas Ruswa.

Seperti diketahui, Bupati Indramayu, Anna Sophanah, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Indramayu. Surat itu diajukan ke DPRD Indramayu pada 30 Oktober 2018.

Anna Sophanah - Supendi sebelumnya ditetapkan oleh KPU Indramayu sebagai bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih periode 2016-2021. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di kantor KPU setempat, Sabtu, 23 Januari 2016.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015. 

Anna Sophanah-Supendi diusung oleh Gerindra, PKS, dan Demokrat. Pasangan itu juga didukung oleh Partai Golkar.

Mengapa harus mundur?

Pihak keluarga Anna pun memberikan penjelasan dibalik pengunduran diri tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Daniel Mutaqien Syafiuddin, putra dari Anna Sophanah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement