REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH). Hari ini, KPK memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui terkait aset-aset milik Zainudin.
Tiga saksi yang hadir yakni Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Rudy Ridwan; Notaris PPAT Rudi Hartono dan satu pihak swasta Rusman Efendi. Sedangkan satu saksi yang mangkir yaitu Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Sutarno.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ketiga saksi yang hadir, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal. Salah satunya, pengetahuan saksi terkait aset-aset milik Zainudin. "Saksi adalah pihak-pihak yang mengurus proses jual beli tanah," ujarnya, Selasa (6/11).
Sebelumnya tim KPK menyita sejumlah aset milik Zainudin Hasan usai ditetapkan tersangka pencucian uang Rp 57 Miliar. Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya satu unit ruko dan sembilan bidang tanah, dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 Miliar. Kemudian turut disita tiga kendaraan.
Aset-aset Politikus PAN yang sudah disita KPK itu juga di antaranya yakni satu ruko di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, serta lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang. Selain itu, satu unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp 57 Miliar.