Selasa 06 Nov 2018 23:48 WIB

Pemkot Sukabumi Optimalkan Transaksi Keuangan Nontunai

Pemkot mengaku masih ada kendala penerapan transaksi nontunai

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembayaran nontunai (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pembayaran nontunai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tengah mengoptimalkan penerapan transaksi keuangan nontunai. Kebijakan ini untuk mencegah tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

‘’ Transaksi non tunai dilakukan sejak 1 Januari 2018 lalu dan diterapkan secara bertahap,’’ ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Selasa (6/11). Hal ini disampaikan dalam sosialisasi dan implementasi internet banking corporate (IBC) Bank BJB tahun anggaran 2018 untuk seluruh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Sukabumi. 

Menurut Fahmi, penerapannya ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Di sisi lain Pemkot Sukabumi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 188.55/1-BPKD/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Keuangan Secara Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Fahmi menerangkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan transaksi nontunai. Diantaranya masih tingginya kebutuhan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain itu keterbatasan kompetensi SDM dalam pengembangan dan pengelolaan pelayanan transaksi non tunai. 

Kendala lainnya ujar Fahmi keterbatasan infrastruktur pemerintah daerah seperti koneksi jaringan internet dan ketersediaan data center yang dapat mengelola data transaksi elektronik. Terakhir keterbatasan pelayanan transaksi nontunai di Bank BJB.

Untuk mengatasi sejumlah kendala tersebut kata Fahmi, Pemkot Sukabumi bekerjasama dengan Bank BJB menggunakan IBC. Dengan adanya IBC Bank BJB ini, para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, dapat melakukan transaksi non tunai sendiri tanpa melalui teller Bank BJB. 

Selain itu serta para pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dapat melakukan kontrol secara langsung atas transaksi yang dilakukan. Sehingga dapat mempercepat pembayaran transaksi tanpa harus antri di Teller Bank BJB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement