Rabu 07 Nov 2018 12:33 WIB

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Suap Meikarta

Pejabat Pemkab Bekasi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tiga tersangka berbeda dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/11).

Tiga saksi itu, yakni Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Kuswaya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.

Selanjutnya, tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Terakhir, Neneng Hassanah Yasin dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin (J).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.

Saksi yang diperiksa dari pihak Lippo Group, KPK mendalami empat hal, yakni pertama bagaimana perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo group pada proyek tersebut. Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.

Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group. Misalnya, kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta ini.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement