Rabu 07 Nov 2018 14:38 WIB

Polisi Ingatkan Ini Bagi Fan yang Buat Akun Twitter Kapolri

Masyarakat tak boleh mengatasnamakan dan menggunakan gambar pejabat sebagai profil.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatakan pembuat akun Twitter @TCarnavian merupakan fan atau penggemar Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Meski merupakan penggemar, Mabes Polri mengingatkan masyarakat tidak boleh mengatasnamakan dan menggunakan gambar Tito maupun pejabat manapun sebagai profil media sosial. 

Apalagi, akun tersebut melakukan unggahan dan membalas unggahan seseorang. "Tidak boleh memajang fotonya seseorang mengatasnamakan seseorang untuk memberikan kontra narasi. Itu bisa membahayakan baik secara personal kepada dia sendiri maupun kepada institusi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/7).

Saat ini, Dedi mengatakan, tim siber Polri pun masih melakukan pendalaman identifikasi pelaku. "Tim siber sudah menangani terus akan mendalami saat ini sedang di-profiling, Untuk admin yang itu, fansnya pak kapolri," kata dia. 

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Mabes Polri untuk segera mengungkap hoaks-hoaks terkait Tito Karnavian, termasuk pembuat akun media sosial. Menurut catatan IPW, ada tiga kasus pencemaran nama baik Tito Karnavian lewat media sosial.

Pertama, akun twitter berlabel Fans Jenderal Drs HM Tito Karnavian MA PhD yang diikuti 1.705 pengguna Twitter dan dibuat sejak Juli 2016. Kedua, penyebar hoaks surat panggilan dan pemeriksaan KPK terhadap Tito Karnavian. 

Ketiga, kasus IndonesiaLeaks yang menyebut Tito Karnavian menerima aliran  dana impor daging. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, aksi pembajakan, pembuatan akun, dan fitnah di medsos terhadap Tito harus dihentikan.

"Tujuannya agar tidak terjadi kegaduhan yang bisa mengganggu soliditas Polri dalam menjaga keamanan di tahun politik sekarang ini," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, akun twitter berwajah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membalas cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Saat itu, Fadli Zon memposting puisi berjudul 'Ketika Bendera Kau Bakar'.

Akun itu membalas dengan tulisan 'Jgn memancing di air keruh. Jgn robek persatuan yg sudah terjalin ratusan tahun'. Reaksi ini langsung mengundang beragam kecaman karena mengira akun ini milik Tito Karnavian.

Akun media sosial yang meniru profil orang lain termasuk dalam disinformasi atau penyampaian informasi yang salah dengan sengaja. Kategori disinformasinya, yakni konten imposter (imposter content). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement