Rabu 07 Nov 2018 16:13 WIB

Perda Ketahanan Keluarga DIY Menanti Implementasi

Peraturan daerah itu berisi 48 pasal yang tercantum ke dalam 10 bab.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
 Sarasehan Rahasia dan FGD Ketahanan Keluarga yang digelar Kementerian Agama di Bilik Kayu Heritage Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Sarasehan Rahasia dan FGD Ketahanan Keluarga yang digelar Kementerian Agama di Bilik Kayu Heritage Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DIY tahun ini akhirnya mengesahkan Perda tentang Ketahanan Keluarga. Walau banyak mendapat apresiasi, peraturan daerah itu perlu berbagai implementasi agar kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama DIY, Muhammad Lutfi Hamid, memberikan apresiasinya terhadap DPRD DIY yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga tersebut.

Terlebih, ia mendapat kabar kalau Perda Ketahanan Keluarga ini menjadi salah satu yang paling cepat disusun dan dimobilisasi. Tentunya, itu lantaran satu kesamaan visi yang sama dari elemen-elemen DPRD.

Perda DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga itu telah ditetapkan dan diundangkan pada 3 Agustus 2018. Peraturan daerah itu berisi 48 pasal yang tercantum ke dalam 10 bab.

"Dan apresiasi kami karena telah mencantumkan Kemenag sebagai lembaga yang secara signifikan membantu mendinamisasi kerja-kerja ketahanan keluarga," kata Lutfi, saat Sarasehan Rahasia dan FGD Ketahanan Keluarga, Rabu (7/11).

Pelaksana Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak lain pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, Perda disebut mengikat semua OPD-OPD yang ada di pemprov, pemkot, maupun pemkab di DIY.

Salah satu pasal menerangkan keluarga bertanggung jawab memenuhi legalitas perkawinan dan kependudukan seperti dokumen perkawinan, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran.

Pemda selanjutnya akan membentuk forum koordinasi ketahanan keluarga. Forum koordinasi ketahanan keluarga terdiri dari OPD-OPD, instansi vertkal, lembaga pemerintah nonstruktural, lembaga non pemerintah, dan masyarakat. 

Masyarakat yang dimaksud meliputi perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi keasyarakatan, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Ada pula fasilitasi pemenuhan pembiayaan pendidikan.

Mulai dari bantuan operasional sekolah daerah, program beasiswa prestasi, dan atau program beasiswa bagi keluarga miskin. Pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain APBD, pendanaan pembangunan ketahanan keluarga akan mengambil sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Salah satu yang utama untuk DIY tentu saja Dana Keistimewaan.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung menuturkan, perda ini murni inisiatif dewan dan jadi salah satu unggulan DPRD tahun ini. Tapi, ia menekankan, pengesahan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan.

"Dan mungkin ini salah satu tolak ukur kami menilai pertanggung jawaban Bapak Gubernur, sebab penyusunan Perda bukan cuma dilakukan dewan, tapi provinsi, jadi itu konsekuensinya," ujar Yoeke.

Yoeke menegaskan, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga mengikat seluruh OPD, dinas-dinas teknis, sampai badan-badan lingkungan hidup. Walau leading sektor ada di kesra, OPD-OPD memiliki tanggung jawab.

Ia mengungkapkan, proses penyusunan sudah dimulai di DPRD DIY mulai tahun lalu dan disusun sejak awal tahun ini. Tahun lalu, salah satu pemicu maraknya kasus klitih dan minuman keras oplosan di DIY.

Kedua kejadian, baik klitih maupun oplosan, bahkan telah mengakibatkan jatuh korban. Kemudian, melalui koordinasi dengan Polda DIY, penanganannya dapat dilaksanakna secara cepat.

"Dari sana, diputuskan keluarga menjadi variabel utama pendidikan anak-anak," kata Yoeke.

Kepala Biro Kesra Setda DIY, Puji Astuti menambahkan, terdapat dua bulan waktu dari pengesahan untuk mengeluarkan peraturan gubernur terkait rencana aksi daerah revitalisasi fungsi keluarga.

Termasuk, lanjut Puji, siapa saja yang akan terlibat di dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Kementerian Agama sudah pasti akan jadi elemen penting pelaksanaan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"Maksimal 2019 pergub sudah selesai, supaya terimplementasi dengan baik, dan bisa juga dibuat perda-perda di kabupaten/kota supaya implementasinya cepat terlaksana," ujar Puji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement