REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, melansir ada lima wilayah yang jadi area peredaran barang ilegal. Lima wilayah ini, tersebar di Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo, selama ini pihaknya mengawasi peredaran barang yang berkaitan dengan kepabeaan. Dari 67 kecamatan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) lima di antaranya jadi area peredaran barang ilegal.
"Termasuk, yang hari ini kita musnahkan, produknya merupakan hasil sitaan dari lima wilayah tersebut," ujar Guntur, kepada Republika.co.id, Rabu (7/11).
Menurutnya, lima wilayah itu, yakni Plered (Kabupaten Purwakarta). Lalu, Cilamaya, Tanjungpakis, Rengasdengklok dan Batujaya yang berada di Kabupaten Karawang. Untuk Kabupaten Subang, wilayah yang rawan peredaran barang ilegal ada di Pamanukan.
Barang ilegal yang beredar di wilayah tersebut bervariasi. Seperti, rokok, miras, tembakau iris, sampai telepon selular. Sampai saat ini, jajarannya terus memburu para pelaku bisnis barang ilegal itu. Akan tetapi, hingga kini petugas belum menemukan pelakunya.
Seperti, misalnya pemilik dari rokok tanpa cukai, yang disita di Plered. Ketika petugas bertanya, barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenal sebelumnya oleh pemilik warung atau toko.
Namun, sebelum barang itu disimpan, si kurir mengatakan jika dalam beberapa bulan ke depan akan datang lagi. Baik untuk mengambil uangnya, maupun menyimpan barang ilegal itu lagi.
"Makanya, dari barang yang kita musnahkan hari ini, tak satupun pelakunya yang berhasil kita tangkap. Sebab, kita kehilangan jejak mereka," ujar Guntur.