Rabu 07 Nov 2018 18:52 WIB

Kewajiban Kapal 5.000 GT Berlaku 24 Desember 2018

Kapal lama yang kapasitasnya di bawah 5.000 GT harus segera diganti.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang berjalan menuju kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (31/5).
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang berjalan menuju kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerapkan aturan kewajiban kapasitas kapal sebesar 5.000 GT yang bisa beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi para operator kapal untuk mengganti atau menambah kapasitas kapalnya menjadi 5.000 GT. "Jadi, empat tahun toleransi yang kita berikan agar operator membangun (kapal) baru kemudian mengalihkan," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (7/11). 

Dengan adanya aturan tersebut, Budi menjelaskan, kapal lama yang kapasitasnya di bawah 5.000 GT harus segera diganti. Atau, kata Budi, pilihannya kapal yang kapasitasnya di bawah 5.000 GT harus menambah kapasitasnya minimal menjadi 5.000 GT atau lebih. 

Namun, Budi mengakui, tidak semua kapal di bawah 5.000 GT memiliki ruang untuk menambah kapasitas. "Bagi yang tidak bisa ditambah kapasitasnya maka pengoperasian kapal di bawah 5.000 GT akan dipindah tidak lagi di lintas Merak-Bakauheni," jelas Budi. 

Budi menegaskan, pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup bagi para operator kapal di lintasan Merak-Bakauheni untuk mengganti jenis kapalnya. Dia menuturkan, hal tersebut peru dilakukan karena muatan penumpang dan kendaraan yang dioperasikan di bawah 5.000 GT tidak terlalu banyak. 

"Waktu tunggu naik dan turun kendaraan bahkan untuk kapal di bawah 5.000 GT sama seperti 5.000 GT. Ini yang menyebabkan PM Nomor 88 muncul," ungkap Budi. 

Untuk itu, Budi memastikan aturan kewajiban kapal berkapasitas 5.000 GT di lintasan Merak-Bakauheni agar lebih efektif dan efisien. Budi memastikan hal tersebut sudah disepakati oleh operator kapal. 

Sementara itu, Direktur Teknik dan Operasional ASDP Indonesia Ferry La Mane memastikan dukungannya terhadap ketentuan PM Nomor 88. "Sesuai PM 88, insya Allah, ASDP dukung kebijakan pemerintah yang dilakukan di lintasan Merak-Bakauheni yang ditingkatkan kapasitasnya," ujar La Mane. 

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan kapasitas kapal maka ASDP juga melakukan beberapa persiapan di dermaga. Beberapa di antaranya di dermaga lima dan satu untuk mengantisipasi kapasitas kapal mencapai 10 ribu GT. 

"Seperti, di Dermaga 1 yang sebelumnya hanya untuk kapal berkapasitas 3.000 GT, itu insya Allah akan ditingkatkan menjadi 6.000 GT," tutur La Mane. 

Begitu juga dengan kesiapan dermaga eksekutif di lintas Merak-Bakauheni yang dipastikan akan dioperasikan pada Desember 2018. Dengan adanya dermaga eksekutif, La Mane memastikan waktu tempuh dari Merak ke Bakauheni hanya satu jam. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement