Kamis 08 Nov 2018 00:03 WIB

Imigrasi Denpasar Bantah Tahan Maria Ozawa Alias Miyabi

Miyabi mengaku didatangi sejumlah petugas kantor imigrasi yang mengambil paspornya

Mantan aktris film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa memberikan penjelasan usai dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Mantan aktris film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa memberikan penjelasan usai dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, membantah bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap artis film dewasa asal Jepang bernama Maria Ozawa. Artis film dewasa yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Miyabi ini diminta datang ke kantor Imigrasi Denpasar pada 6 November 2018, Pukul 23.45 WITA.

"Kami luruskan bahwa tidak ada penahanan terhadap warga Jepang atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa. Namun, kami hanya meminta keterangan atau klarifikasi terhadap kegiatan dan keberadaannya yang bersangkutan di acara ulang tahun temannya di Bali," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (7/11).

Terkait pemberitaan di media sosial tentang adanya penahanan Maria Ozawa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ia mengatakan hal itu tidak benar. Namun, pihaknya hanya meminta informasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perihal kegiatannya di Revayah Ayung Villa, Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman, Denpasar.

Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun teman Maria Ozawa bernama Novana Arnika. "Kalau hanya memanggil Maria Ozawa untuk datang ke Kantor Imigrasi memang benar untuk meminta keterangan tentang kegiatan dan keberadaannya di Bali," katanya.

Seksi Inteldakim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial bahwa di Revayah Ayung Villa diadakan acara yg mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang, atas dasar informasi tersebut petugas dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan (pemantauan) rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan Maria Ozawa.

"Secara umum, Maria Ozawa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sehingga yang bersangkutan diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," katanya.

Menurut informasi, pemeriksaan terhadap Maria Ozawa diketahui setelah artis film dewasa itu memberikan komentar di akun media sosial milik pribadinya yang mengaku didatangi sejumlah petugas Kantor Imigrasi ke tempat Revayah Ayung Villa yang mengambil paspor milik artis cantik itu.

"Saya menghadiri pesta ulang tahun teman baik saya Barbie Nouva dan saat pesta berakhir, ada dua orang tiba-tiba mendatangi saya dan mengatakan mereka mengambil PPL dari imigrasi dan perlu untuk melihat paspor saya dan mereka kabur tanpa mengatakan apa-apa dengan paspor saya," kata Maria dalam cuitan di media sosial.

Pihaknya sempat panik dan mengajak beberapa orang rekannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan setelah berbicara selama dua jam di kantor, kata Maria Ozawa dalam cuitan akunnya mengatakan mereka mencetak beberapa dokumen untuk saya tanda tangani dan mengembalijab paspor miliknya.

"Ketika saya berjalan keluar dari kantor, mereka meminta saya untuk mengambil selfie dengan mereka," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement