REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Tim DVI Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyerahkan surat kematian bagi korban yang jenazahnya tidak ditemukan fisiknya. Surat keterangan baru bisa keluar setelah melalui penetapan pengadilan, yang dalam prosesnya akan dibantu pihak maskapai hingga ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau saat selesai identifikasi ada jenazah yang tidak ditemukan, artinya tidak bisa teridentifikasi. Artinya lagi, tidak keluar surat kematiannya. Itu untuk klaim-klaimnya akan diputuskan melalui penetapan pengadilan,” ujar Lisda saat ditemui Republika.co.id usai konferensi pers di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur, Rabu (7/11).
Terkait mekanisme persidangannya, Lisda tidak mengetahui pasti apakah setelah putusan MA akan dinyatakan meninggal atau orang hilang. Tapi yang pasti setelah putusan MA ini keluar, maka klaim dapat dilakukan oleh keluarga korban. Entah itu untuk klaim asuransi maupun untuk mengambil tabungan korban.
“Nanti MA yang akan mengeluarkan penetapan pengadilan. Saya tidak tahu apakah di situ nanti akan ditulis meninggal atau orang hilang. Jadi seperti itu hak-haknya, termasuk dari asuransi maskapai, kemudian dari Jasa Raharja, dan mungkin ikut asuransi swasta, itu juga bisa keluar,” jelas Lisda.
Terkait putusan MA ini, Lisda menjelaskan, tentu ada undang-undang tersendiri yang membuat putusan MA menjadi legal dan bisa digunakan untuk klaim. Dan proses ini juga pernah dilakukan pada korban-korban hilang dalam kecelakaan pesawat terdahulu. Tim DVI hanya membantu untuk mendata apakah benar yang mengklaim itu adalah keluarga korban atau bukan.