REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan permohonan tahanan kota untuk tersangka kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, kemungkinan ditolak penyidik untuk kedua kalinya. Hal itu karena Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena hari ini sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim, sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut. "Jadi penyidik sudah susun resume. Artinya bahwa penyidik sudah menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Jika sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara, langsung kita kirim ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Chile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) untuk menyerahkan surat pengajuan tahanan kota terhadap Ratna. Pihaknya bersama keluarga besar Ratna, menjamin bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri atau kabur, namun pengajuan penahanan kota ini ditolak oleh polisi.