Kamis 08 Nov 2018 08:43 WIB

Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda Hingga Januari

Warga negara Indonesia dan warga negara Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursyabani/ Red: Nidia Zuraya
Kim Jong Nam
Foto: AP
Kim Jong Nam

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Persidangan dua terdakwa pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, yaitu Kim Jong-nam, telah ditunda hingga Januari 2019. Pada Rabu (7/11), pengadilan mengatakan penundaan dilakukan karena pengacara pembela terdakwa jatuh sakit.

Siti Aisyah warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengoleskan racun agen saraf VX di wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2. Keduanya diadili pada Oktober tahun lalu, delapan bulan setelah pembunuhan. Namun prosesnya berjalan lambat karena banyaknya saksi, dan sidang pembeberan fakta relatif jarang diadakan di bawah sistem pengadilan Malaysia.

Baca Juga

Pada Agustus lalu, hakim memutuskan penuntutan cukup kuat untuk dilanjutkan. Kemudian persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada awal bulan ini dengan agenda Aisyah menyampaikan pembelaannya.

Akan tetapi, Channel News Asia melaporkan, persidangan kemudian dinyatakan ditunda hingga 7 Januari tahun depan, karena pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Anggota tim kuasa hukum Aisyah lainnya, Kulaselvi Sandrasegaram, mengatakan Pengadilan Tinggi di Shah Alam telah menetapkan tanggal baru.

Pada Kamis (1/11), pengacara Aisyah mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar memberi mereka beberapa pernyataan yang diambil dari polisi untuk membantu mereka dalam kasus itu. Akan ada sesi khusus pada Desember mendatang untuk memutuskan permintaan itu.

Para terdakwa menolak telah dengan sengaja membunuh Kim Jong-nam. Mereka mengklaim telah ditipu saat diminta untuk melakukan prank dalam sebuah acara reality show di televisi.

Namun jaksa, yang menyamakan kasus pembunuhan itu dengan plot film James Bond, berpendapat keduanya adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan. Berdasarkan undang-undang Malaysia saat ini, para terdakwa yang masih berusia 20-an itu akan dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti melakukan pembunuhan. Namun pemerintahan baru Malaysia telah bersumpah akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement