REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konteks ketiadaan aturan detail mengenai petunjuk pelaksanaan teknis kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal, masa kampanye sudah dimulai sejak September lalu.
Politikus Golkar tersebut mengatakan KPU semestinya membuat aturan detil segera setelah masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai. Ia menilai tahapan jadwal kampanye saja tidak cukup untuk menjadi pedoman.
"Semestinya kalau sudah ditetapkan hari kampanye dimulai harusnya sudah siap. Ini kan penetapan jadwal kampanye ditetapkan, tetapi regulasinya belum ada, dalam UU itu kan perlu penjelasan karena UU ini kan sifatnya sangat umum sekali," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (8/11).
Menurut Firman, Undang-Undang dan PKPU masih membutuhkan aturan turunan yang dapat menjelaskan sampai pada petunjuk pelaksanaan teknis. Ia menjelaskan aturan detail pelaksanaan kampanye penting untuk menjadi rujukan dan pedoman terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu baik dari penyelenggara maupun partai politik sebagai peserta Pemilu.
Dengan demikian, peserta Pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanan Pemilu. Ia menambahkan, belum adanya aturan detil mengenai petunjuk pelaksanaan teknis kampanye memicu perbedaan tafsir atas UU Pemilu dan PKPU.
Menurut Firman, ketiadaan aturan detil itu membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan dugaan pelanggaran kampanye iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf di media cetak. "Karena ini belum ada aturan, saya rasa betul itu Bawaslu-KPU harus bikin aturannya, bikin regulasinya yang terkait penyelengaraan pemilu seperti apa sih, sampai ke detil teknisnya," ujar Firman.
Ia mengungkap, belum adanya aturan detil juga membuat peserta Pemilu di daerah belum sepenuhnya melakukan kampanye. Sebab, peserta Pemilu kebingungan jika ia melanggar ketentuan.
"Sampe saat ini belum banyak yang masang sosialisasi alat peraga karena kembali jangan-jangan nanti yang dibuat dengan biaya mahal tetapi tiba-tiba disemprit karena belum ada aturan yang jelas," kata Firman.
"Saya rasa Komisi II mendesak agar segera membuat petunjuk pelaksanaan teknis sebagai pedoman," katanya.
Belum adanya ketetapan KPU terkait masa kampanye media massa menjadi alasan Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf di media cetak. Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Kendati demikian, ada perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta kepolisian dan kejaksaan dalam keputusan tersebut. Bawaslu menilai iklan yang dimuat di harian Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 merupakan bentuk kampanye pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan KPU sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Akan tetapi, kepolisian dan kejaksaan menyatakan pemasangan iklan kampanye itu tidak memenuhi salah satu unsur dalam pelanggaran iklan kampanye, yakni ‘melakukan kampanye di luar jadwal’. Iklan ini tidak bisa dianggap sudah melanggar jadwal.
Alasannya, KPU belum mengeluarkan aturan mengenai jadwal kampanye di media massa bagi setiap peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.