Kamis 08 Nov 2018 18:39 WIB

In Picture: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola menerima berkas surat tuntutan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement