Jumat 09 Nov 2018 03:11 WIB

Disdik Sukabumi Investigasi Pelajar Dihukum dengan Merokok

Pihak sekolah beralasan hukuman merokok untuk melihat siswa sudah terbiasa atau belum

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Berhenti Merokok (Ilustrasi)
Berhenti Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi terhadap kasus hukuman anak yang disuruh merokok. Jika hukuman tersebut benar dijatuhkan oleh guru maupun kepala sekolah, maka sekolah dipastikan melakukan kesalahan.

Sebelumnya informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa itu berawal ketika sekolah mendapatkan laporan ada pelajar yang ketahuan merokok di luar sekolah. Hal tersebut disikapi sekolah dengan memanggil para siswa yang diduga suka merokok untuk menanyakan kebenaranya kepada sejumlah 38 orang dari kelas dua hingga enam.

Selanjutnya sekolah berinisiatif memberi hukuman kepada siswa untuk merokok agar melihat apakah sudah terbiasa atau tidak. Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Kabupaten Sukabumi Iyus Yusuf Hilmi, Kamis (8/11), mindset guru harus berubah yakni anak menjadi pusat pembelajaran dan memerlukan perhatian baik kelebihan dan kekuranganmya. Sehingga, kata Iyus, pola kemarin yang dilakukan di sekolah itu jelas menyalahi aturan atau apa yang seharusnya dilakukan guru dan kepala sekolah dalam menyikapi anak yang bermasalah.

"Sekolah harus berubah polanya tidak menghukum fisik apalagi merokok kepada pelajar yang melanggar," ujarnya. Guru, kata Iyus harusnya meneliti dan mendalami dulu, selanjutnya dapat dilakukan langkah yang dilakukan agar anak berhenti merokok.

"Terkait hukuman kepala sekolah dan guru akan melihat kronologi karena tidak bisa gegabah,'' kata Iyus. Setelah itu akan ada sanksi yang didasarkan pada proses penelesuran.

Iyus menuturkan, kalau kejadian itu salah maka disdik meminta maaf kepada orangtua murid. Ke depan, dinas akan melakukan pembinaan dan investigasi responsif dalam kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement