Kamis 08 Nov 2018 16:16 WIB

Anies Harap Status Kepemilikan Tanah di Jakarta Jelas

DKI Jakarta mengalokasikan anggaran ganti rugi dan bantuan senilai Rp 120 miliar

Rep: Farah Nabila/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk memperjelas kepemilikan tanah di wilayah DKI Jakarta. Dia berharap, tanah-tanah di Jakarta memiliki status legal kepemilikan.

“Harapannya tanah-tanah di Jakarta khususnya status legalnya, kepemilikannya menjadi jelas dan bisa memberikan manfaat bagi semua,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan alokasi anggaran pada APBD 2018 dan 2019 untuk membayar ganti rugi dan membantu pendanaan 525 ribu bidang tanah di DKI Jakarta. Alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk itu adalah sebanyak Rp 120 miliar pada 2018, dan Rp 64 miliar pada 2019.

Selain itu, dia juga ingin mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik agar pembelian tanah di Jakarta, bisa dipertanggungjawabkan. Baik dari sisi harga, maupun sisi prosesnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memproyeksikan hal itu, sebab memang dia ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan hal itu, tak akan ada mafia tanah lagi yang ada di DKI Jakarta. 

Selanjutnya, dia juga menginginkan adanya pembayaran ganti rugi dan pendanaan bidang tanah tidak melalui pembayaran tunai. Sebab, menurutnya hal itu lebih baik, ketimbang harus melakukan pembayaran tunai dengan nilai tunai miliaran rupiah. 

Hal itu, kata Anies, pernah terjadi pada Desember 2017. Dia pernah menanyakan kepada bawahannya mengapa harus dilakukan pembayaran secara tunai. 

“Karena kalau bayar cash, loh ini 2017 desember berbayar cash saya tdak mau. Katanya, ‘Pak kalau nggak, nanti serapannya rendah’. Kalau begitu, menurut saya lebih baik tdk diitung serapan rendah daripada saya mengeluarkan uang bentuknya cash,” kata Anies. 

Anies menekankan, hal yang terpenting adalah adanya keterbukaan informasi dan transparansi antara penjual tanah dan pemerintah. Dengan itu, maka pemilik tanah tak dirugikan. 

“Berapa yang dibayarkan oleh Pemerintah, jangan sampai ada selisih antara yg diterima oleh pemilik tanah, dengan yang dibayarkan oleh pemerintah. Itu yang sedang dibangun,” jelas Anies. 

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah. Hal itu ditujukan agar transaksi-transaksi tanah dapat dikelola dengan baik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil, usai melakukan rapat kerja monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) bersama dengan Anies, mengharapkan pada 2019 esok, pendaftaran tanah di DKI Jakarta dapat diselesaikan. Pihaknya menginginkan adanya dukungan dari Pemprov untuk mewujudkan tujuan Pemerintah pusat untuk mendaftarkan seluruh tanah di seluruh Indonesia. 

“Insyaallah Jakarta dengan dukungan Pak Gubernur Tahun depan kita sudah selesaikan mendaftarkan seluruh tanah di Jakarta,” kata Sofyan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).

Pihaknya menyebut, ketika semua tanah telah terdaftar, maka akan diketahui tanah mana saja yang bisa dikeluarkan sertifikat, yang bersengketa maka akan diselesaikan, dan juga kurang dokumen. “Yang sudah ada sertifikat sebelumnya, duduknya nggak pas, kita dudukan,” jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement