REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan agar polemik kesalahpahaman soal bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia berharap umat Islam menahan diri mencegah dari tindakan yang justru memecah belah Islam.
Wiranto menyebut ada dua pandangan berbeda soal pembakaran bendera di Garut. Salah satu pihak ada yang menganggapnya bendera ormas HTI. Adapun pihak lain merasa bendera itu ialah bendera tauhid yang digunakan Rasul. "Ada (perdebatan) sengit tentang gimana pembakaran bendera dianggap HTI, ada yang anggap bendera tauhid. Sehingga ada perbedaan tajam soal ini," katanya usai pertemuan dengan berbagai ormas Islam di kantor Kemenkopolhukam pada Jumat, (9/11).
Namun Wirano menegaskan kepolisian sudah menjalankan prosedur hukum terhadap kasus pembakaran bendera. Bendera itu sendiri status hukumnya yaitu bendera HTI. Walau pun, kata dia, dalam dimensi luas mengandung makna lain. "Polisi selesaikan dengan suatu struktur hukum yang kemudian ada proses peradilan pada pembakar dan pembawa bendera," ujarnya.
Tercatat, dua pembakar bendera dan satu pembawa bendera menjadi tersangka atas kasus itu. Guna mencegah berkepanjangannya polemik pembakaran bendera, ia mengimbau umat Muslim dapat membedakan pemaknaan bendera berkalimat tauhid.
Khusus pada kasus di Garut, kata dia mesti dilihat dari dimensi hukum. "Saya jelaskan semua orang harus hormat ke bendera itu. Tapi jangan campur adukan fakta hukum yang dari dua wilayah (pemaknaan)," ucapnya.