Jumat 09 Nov 2018 18:45 WIB

Target Jokowi, 9 Juta Sertifikat Tanah Diterbitkan pada 2019

Untuk 2018, target Jokowi mencapai tujuh juta sertifikat tanah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang, Jumat (9/11).
Foto: dok. Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang, Jumat (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja sekaligus membagikan sertifikat tanah ke warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Saat membagikan sertifikat tanah ke masyarakat di Tegal, Jokowi menargetkan 2019 setidaknya sudah ada sembilan juta sertifikat yang keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibagikan ke rakyat.

Presiden Jokowi mengatakan, masih banyak pekerjaan terkait sertifikat tanah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Maka tak heran, target tinggi telah dicanangkan oleh Presiden. Untuk 2018, Jokowi menargetkan setidaknya, sebanyak tujuh juta sertifikat sudah harus diterbitkan. Jumlah tersebut tentu akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.

"Biasanya setahun itu 500 ribu keluar sertifikat. Tahun kemarin saya sudah perintah harus keluar lima juta sertifikat. Alhamdulillah akhir tahun selesai lima juta sertifikat. Tahun ini tujuh juta sertifikat harus keluar dari kantor BPN. Tahun depan targetnya sembilan juta sertifikat harus keluar," ujar Jokowi, di Gelanggang Olah Raga Tri Sanja, Kabupaten Tegal, Jumat, (9/11).

Target besar pembagian sertifikat ini untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah. "Untuk apa? Supaya masyarakat pegang hak hukum atas tanah yang dimiliki," kata Jokowi menambahkan.

Dalam aturan yang ada kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

Sayangnya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya. Hal itu dapat dilihat dari data pada 2015 yang menyebut bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

"Kita tahu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak/Ibu punya tanah tapi enggak ada sertifikat begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani," kata Presiden.

Jumlah sertifikat yang diberikan langsung oleh Presiden kepada masyarakat di Kabupaten Tegal kali ini sebanyak 3.000 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut mencakup bidang tanah seluas 1.738.742 meter persegi.

Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, kepada Presiden menyebut bahwa untuk tahun ini ditargetkan sebanyak 60.000 sertifikat sudah dapat diserahkan kepada masyarakat. Adapun untuk seluruh bidang tanah di Tegal, pemerintah akan berupaya untuk menerbitkan sertifikat bagi seluruh bidang tanah pada tahun 2023 mendatang.

"Akan kita rampungkan, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), tahun 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal," tutur Presiden.

Jokowi berharap dengan hak kepemilikan rakyat atas tanah ini, di tahun-tahun mendatang permasalahan soal sengketa tanah perlahan mulai berkurang dan menghilang sama sekali. Seiring dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah rakyat yang semakin merata di Tanah Air.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement