Jumat 09 Nov 2018 20:46 WIB

Puluhan Ribu Kendaraan di Sukabumi Masih Nunggak Bayar Pajak

Total dana yang harusnya diterima dari penunggak pajak mencapai Rp 80 miliar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah penunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi masih cukup tinggi. Sebabnya sekitar 40 persen kendaraan di Kota Sukabumi termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pembayaran pajak. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Iwan Juanda disela-sela operasi tertib kendaraan bermotor di kawasan Alun-Alun Kota Sukabumi atau Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Jumat (9/11). '' Penunggak pajak dari 132 ribu kendaraan bermotor cukup lumayan banyak yakni sekitar 40 persen,'' ujar Iwan kepada wartawan.

Jika dijumlahkan maka ada sekitar 50 ribu kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Namun penunggak pajak ini ada yang tanda kutip seperti menunggak karena kendaraan yang rusak maupun hilang dan ada yang benar-benar menunggak pembayaran pajak.

Iwan menuturkan, jumlah dana yang seharusnya diperoleh dari penunggak pajak ini bila dijumlah mencapai Rp 80 miliar per tahun. Sehingga bila ditambah denhan dua atau tiga tahun maka besaranya akan semakin besar.