Sabtu 10 Nov 2018 00:10 WIB

KAI: Masinis Sudah Beri Peringatan, Pelankan Laju Kereta

Menonton dari viaduk, 11 penonton "Surabaya Membara" tersambar kereta.

Sejumlah pemeran mementaskan drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. (Dok Foto)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Sejumlah pemeran mementaskan drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. (Dok Foto)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Masinis kereta api KRD jurusan Sidoarjo - Surabaya Pasar Turi sudah memberi peringatan kepada masyarakat sebelum melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya yang dijadikan lokasi menonton drama kolosal "Surabaya Membara", Jumat malam. Jalur kereta api tersebut merupakan jalur aktif dan setiap hari dilewati kereta api penumpang maupun kereta api barang.

"Kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Jatim.

Baca Juga

Selain itu, masinis pun sudah mengurangi laju kecepatan sampai 15 kilometer per jam. Kecepatan normal di jalur tersebut 30 kilometer per jam.

Sebanyak 11 orang terjatuh dari viaduk Jalan Pahlawan yang merupakan rel kereta api saat menonton drama memperingati Hari Pahlawan 10 November Surabaya. Diinformasikan dua korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

"Sangat berbahaya bermain di jalur kereta api, apalagi di jembatan atau viaduk karena kereta api tidak dapat mengerem mendadak," katanya.

Gatut juga menjelaskan, bahwa sesuai peraturan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Sesuai ketentuan dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada ayat (1) dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalurkereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kemudian, di ayat (2) tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement