REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenpan RB dan Kemendagri kembali melakukan pertemuan terkait finalisasi pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kejahatan korupsi yang melibatkan kepala daerah pada Jumat (9/11) di Gedung KPK Jakarta.
"Pembicaraan tentang ini sudah cukup lama dan ada sedikit hambatan karenanya diundang kedua menteri ini hari ini. Saat ini, posisi APIP juga belum bisa memberikan check and balance secara baik kepada para eksekutif," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengatakan, concern dari KPK dan Kemendagri sejak tahun lalu adalah tentang pencegahan korupsi di daerah yang salah satunya adalah penguatan dari APIP atau inspektorat. Oleh karena itu, KPK dan Kemendagri kemudian menulis surat kepada presiden pada bulan Juli 2018 lalu.
Di surat tersebut ada beberapa poin: yang pertama, soal independensi APIP, terkait pengangkatan dan pemberhentian yang dinilai perlu diubah. Kedua, model penyampaian pelaporannya juga dinilai tidak efektif jika melalui Sekda. Laporan apapun itu, baik laporan audit, laporan investigastif.
Ketiga, untuk menjaga independensinya maka inspektorat jangan di bawah Sekda. Karena pada prakteknya tidak efektif sama sekali.
"Keempat, persoalan kecukupan anggaran. Dan beberapa usulan lainnya terkait persoalan SDM inspektorat (APIP)," ucap Agus.
Agus menambahkan, kedua menteri Mendagri dan Menpan RB hari ini juga memutuskan dan sepakat untuk menfinalkan revisi PP 18 tahun 2016 itu yang mengakomodir sejumlah rekomendasi dalam surat. Kedua menteri juga sudah memberikan arahan dan perintah kepada pejabat di bawahnya untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.
Hal tersebut diaminkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia pun mengku sangat menyadari tren korupsi di daerah cenderung meningkat, padahal setiap daerah memiliki inspektorat sebagai unsur pengawasan.
"Nah ini orang mengangkat lembaga ini kan antara ada dan tiada. Maka tadi, komprominya supaya tidak melanggar undang-undang akan segera diselesaikan lewat revisi PP. Kalau tidak, akan capek nanti KPK, harusnya kan ada dukungan pengawasan yang berjenjang," tutur Tjahjo.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, penguatan APIP juga bisa menekan praktik korupsi yang menyangkut jual-beli jabatan di daerah.
"Karena itu, upaya (revisi PP) yang kita lakukan ini supaya mencegah antara pusat bisa mendapatkan laporan dan meningkatkan pengawasan secara berkala dan dapat melakukan investigasi dan melakukan apa yang bisa kita lakukan," ujarnya